Terkait dengan dampak pada sektor dunia usaha itu yang harus diminimalisir. Saya yakin pemerintah sudah menghitung analisa dampak atau risiko.

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menilai program efisiensi anggaran oleh pemerintah akan memberikan kemanfaatan dukungan bagi program-program prioritas nasional.

Ia pun mendukung program efisiensi anggaran, asalkan dijalankan secara transparan dan akuntabel demi program yang berjalan secara tepat dan akurat.

“Sebelumnya belanja rapat dan belanja koordinasi terlalu buang-buang anggaran. Dengan efisiensi anggaran akan memberikan kemanfaatan dukungan bagi program-program prioritas,” ujar Danang saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Di sisi lain, dia tidak memungkiri program efisiensi anggaran akan memberikan dampak terhadap sektor-sektor industri tertentu di dalam negeri.

Ia merekomendasikan, para stakeholders untuk memperhitungkan sektor-sektor yang terdampak langsung agar dunia usaha tetap bisa bertahan, misalnya sektor pariwisata yang meliputi perhotelan dan transportasi.

“Terkait dengan dampak pada sektor dunia usaha itu yang harus diminimalisir. Saya yakin pemerintah sudah menghitung analisa dampak atau risiko,” ujar Danang.

Dalam program efisiensi anggaran, ia mengingatkan untuk melakukan kontrol terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) agar program berjalan secara tepat dan akurat.

“Yang urgent juga adalah kontrol terhadap KKN, karena berapapun efisiensi yang dilakukan, tapi kalau penyelewengan pemasukan dan pengeluaran belanja tidak terkontrol, maka program efisiensi itu tidak akan ada manfaatnya,” ujar Danang.

Dalam kesempatan ini, Danang memberikan dukungannya terhadap program efisiensi anggaran seiring dengan alokasi anggaran yang tidak akurat dan tepat sasaran pada masa-masa sebelumnya.

Program efisiensi anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Peraturan tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Januari 2025.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025