
Jakarta (ANTARA) – Bursa kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX) resmi memperbarui daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar keuangan digital.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi CFX bernomor CFX/DIR-SK/006/VI2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, jumlah aset kripto legal yang tercatat berkurang menjadi 1.153 aset, dari sebelumnya 1.444 aset.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Direktur Utama CFX Subani menjelaskan pembaruan daftar ini merupakan bagian dari proses evaluasi rutin yang dilakukan oleh CFX bersama para anggota bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto.
Evaluasi ini mengacu pada ketentuan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 Pasal 8 yang mengatur kewenangan penyelenggara pasar kripto dalam menentukan kelayakan aset.
“CFX bersama para anggota bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto melakukan evaluasi dan menemukan token-token yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga jumlah token yang ada di daftar aset kripto terbaru berkurang,” ujar Subani kepada ANTARA.
Ia menegaskan, pengurangan jumlah aset bukan berarti langkah mundur, melainkan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian. Evaluasi mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai digital, teknologi blockchain yang dapat diakses publik, utilitas dan dukungan aset, transparansi transaksi, hingga metodologi penilaian yang ditetapkan.
“Evaluasi terhadap token-token yang dapat diperdagangkan merupakan tugas dan tanggung jawab CFX berkenaan dengan perlindungan terhadap konsumen,” tuturnya.
Sementara dari sisi industri, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik kebijakan terbaru CFX ini.
Ia menilai pembaruan daftar merupakan sinyal positif yang menunjukkan proaktifnya regulator dalam membentuk pasar kripto yang sehat dan kredibel.
“Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif dalam melakukan evaluasi aset kripto. Ini adalah upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar sekaligus memastikan hanya aset yang kredibel dan memiliki potensi berkembang yang dapat diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin.
Menurut dia, kombinasi antara regulasi ketat dan keterbukaan terhadap inovasi adalah kunci menciptakan ekosistem yang berkelanjutan. Tokocrypto pun langsung merespons dengan melakukan evaluasi internal.
Dari 291 token yang dikeluarkan dari daftar legal, tidak satu pun diperdagangkan di platform Tokocrypto. Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto juga menambahkan 11 token baru yang kini telah masuk daftar whitelist CFX, termasuk World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL).
Token-token ini dinilai memiliki prospek adopsi teknologi dan volume transaksi yang menjanjikan.
Lebih lanjut, Calvin juga menyoroti pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri. Ia menyebut bahwa pedagang aset kripto memiliki ruang untuk mengusulkan penambahan atau pengurangan token melalui jalur resmi.
"Kolaborasi ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan industri kripto di Indonesia. Kami yakin langkah ini akan mendorong adopsi yang lebih luas, menarik minat investor baru, serta membuka peluang baru bagi pengembangan teknologi blockchain lokal," tutur Calvin.
"Dengan pembaruan daftar yang lebih selektif namun tetap membuka ruang inovasi, industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi pendorong ekonomi digital nasional dalam jangka panjang," tambahnya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply