Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan Peraturan Menteri atau Permen PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan selesai pada Juli tahun ini.

Ara mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Eselon I dan Staf Ahli dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP yang telah bekerja keras dalam penyusunan draf dan meyakinkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) untuk KUR Perumahan.

“Saya juga minta agar Permen ini selesai bulan Juli bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menteri Keuangan (Menkeu),” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Pemerintah melalui Kementerian PKP langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyusun draf rancangan Peraturan Menteri PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan di Indonesia. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri PKP dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kemarin.

"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," kata Ara.

Saat ini, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draf Permen PKP tersebut. Pasalnya draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal - hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak jadi polemik," katanya.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.