Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menegaskan pentingnya penguatan fundamental industri perasuransian nasional guna menekan defisit neraca pembayaran sektor asuransi yang masih tinggi.

“Setiap tahun, jutaan dolar AS premi yang dihimpun di dalam negeri justru dinikmati oleh entitas asing. Ini kerugian ekonomi nyata yang harus segera diatasi,” kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 40,2 persen premi dari aktivitas reasuransi mengalir ke luar negeri. Ketimpangan ini dinilai mencerminkan lemahnya kemandirian dan daya saing industri dalam negeri.

Delil menegaskan Indonesia Re selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang reasuransi mendorong dua strategi utama untuk memperbaiki kondisi tersebut, yakni meningkatkan retensi agregat dalam negeri serta menjadikan Indonesia sebagai hub reasuransi regional.

Ia menjelaskan peningkatan retensi nasional dapat dicapai dengan memperkuat modal, manajemen risiko, serta penerapan skema nasional wajib dan prioritas, agar risiko dapat dikelola di dalam negeri sebelum dialihkan ke luar.

Sementara itu, inisiatif menjadikan Indonesia sebagai pusat reasuransi regional diharapkan dapat menarik risiko dari luar negeri dan menciptakan arus premi masuk ke dalam negeri.

Sebagai langkah korektif atas implementasi POJK Nomor 14 Tahun 2015 yang dinilai belum efektif, Indonesia Re mengusulkan Skema Optimalisasi Kapasitas Nasional (SOKN).

Skema ini dirancang untuk menjamin penyerapan risiko domestik secara proporsional dan adil.

SOKN terdiri atas empat fitur utama, yaitu sesi wajib (compulsory cession), sesi prioritas (priority cession), quota share yang bersifat nondiskriminatif, serta mekanisme retrosesi yang adil bagi seluruh peserta.

"Retensi bukan soal paksaan, tapi soal kesiapan. Dengan daya tahan yang kuat, perusahaan akan lebih percaya diri menahan risiko secara optimal," ujar Delil.

Upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres No 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang menekankan pentingnya optimalisasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi dan reasuransi.

Indonesia Re berharap melalui strategi ini, industri perasuransian Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan proteksi risiko yang berkelanjutan.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025