
Makassar (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif pada 8 perusahaan selama Mei 2025 karena dinilai melanggar Peraturan OJK (PJOK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Selama Mei 2025, OJK memberikan sanksi pada 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending (pinjol),” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman dalam konferensi virtual yang direlay OJK Sulselbar di Makassar, Selasa.
Sementara pinjaman online masyarakat Per April 2025, nilai outstanding-nya tumbuh 28,72 persen (year on year/ yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Namun di sisi lain, tingkat wanprestasi atau kredit macet juga turut meningkat.
“TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 2,93 persen per April 2025, dibandingkan pada Maret sebesar 2,77 persen,” ujar Agusman.
Menurut dia, layanan BNPL yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan mencapai 47,11 persen (yoy) dengan total pembiayaan sebesar Rp8,24 triliun per April 2025.
Meski begitu, kualitas kredit juga menunjukkan penurunan, tercermin dari rasio NPF gross yang naik menjadi 3,74 persen dari posisi Maret yang sebesar 3,48 persen. Sedangkan total piutang pembiayaan oleh perusahaan multifinance naik 3,67 persen secara tahunan (yoy) pada April 2025, mencapai Rp504,18 triliun.
Sementara Rasio pembiayaan macet (Non Performing Financing/NPF) gross April sebesar 2,43 persen, di Maret 2025 lalu 2,71 persen. NPF net 0,82 persen di April 2025, sedangkan bulan Maret lalu 0,80 persen. Gearing ratio turun jadi 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada sektor modal ventura, lanjut dia, pembiayaan hingga akhir April tercatat naik tipis 1,04 persen yoy menjadi Rp16,49 triliun. Namun, dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Maret 2025 yang mencapai Rp16,73 triliun, terjadi sedikit penurunan.
Adapun, nilai piutang pembiayaan per April 2025 tumbuh 3,67 persen secara (yoy). Pertumbuhan April 2025 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Maret 2025. Pada posisi per Maret 2025 tumbuh 4,60 persen (yoy) dengan nilai Rp510,97 triliun.
Tidak hanya itu, profil risiko pembiayaan tetap terjaga, yang mana Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,82 persen per April 2025. Adapun angka tersebut naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,80 persen.
Sedangkan, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per April 2025 sebesar 2,43 persen. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,71 persen.
Kemudian angka "gearing ratio" perusahaan pembiayaan tercatat menurun, yaitu sebesar 2,23 kali per April 2025, sedangkan posisi Maret 2025 sebesar 2,26 kali
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply