Serang (ANTARA) – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa skema kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim tidak akan melemahkan posisi Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemilik saham utama dan pengendali arah kebijakan Bank Banten.

Penegasan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa.

Menurut Andra, kerja sama ini bukan bentuk privatisasi atau pelepasan kendali aset daerah, melainkan strategi konsolidasi yang bertujuan memperkuat ketahanan dan daya saing bank pembangunan daerah.

Ia menyebut, skema KUB juga telah dilakukan oleh sejumlah bank daerah lain di Indonesia, dan seluruh prosesnya berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Skema KUB ini dirancang, diatur, dikendalikan, dan dimonitor langsung oleh OJK sebagai pemilik otoritas keuangan di sektor perbankan. Ini bukan hanya berlaku di Banten, banyak bank pembangunan daerah lain seperti Bank NTB dan Bank Lampung juga sudah masuk ke skema ini,” kata Andra kepada wartawan usai rapat paripurna.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tujuan dari skema ini adalah mengkonsolidasikan kekuatan perbankan daerah dengan menggandeng bank yang memiliki sistem keuangan dan infrastruktur digital yang lebih mapan. Dalam hal ini, Bank Jatim dipilih sebagai mitra karena dinilai memiliki kapabilitas finansial dan sistem pengelolaan yang telah terbukti.

“Kerja sama ini dilakukan dengan bank yang punya kekuatan finansial dan sistem yang lebih baik. Tapi bukan berarti kita menyerahkan kendali. Pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan,” ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025