Jakarta (ANTARA) – ⁠Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI.

“BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi ​BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK mengagendakan pemeriksaan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus penyalahgunaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Kamis (19/6). Namun, Filianingsih tidak memenuhi panggilan KPK.

Terkait hal ini, Ramdan menyampaikan bahwa Deputi Gubernur BI Filianingsih belum dapat hadir dikarenakan terdapat agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan.

“Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” kata Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, selain Deputi Gubernur BI Filianingsih, KPK memanggil dua anggota DPR RI periode 2024-2029 yakni Ecky Awal Mucharam (EAM) dan Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF) sebagai saksi kasus CSR BI pada Kamis. Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang karyawan swasta berinisial SR.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.