
Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama
Jakarta (ANTARA) – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan anggota holding perasuransian, investasi, dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), berkomitmen mendukung transformasi digital perpajakan nasional dengan mensosialisasikan implementasi sistem Coretax kepada jajaran internal dan mitra kerja terkait.
Direktur Utama Askrindo M Fankar Umran menyatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung reformasi perpajakan nasional serta bentuk kepatuhan atas kewajiban perusahaan dalam pelaporan perpajakan.
“Sebagai bagian dari ekosistem strategis negara, kami menyadari pentingnya adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama,” ucap M Fankar Umran di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan sosialisasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses bisnis perseroan dan penyesuaian sistem internal perusahaan agar sesuai dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Acara sosialisasi yang diselenggarakan di Graha Askrindo, Jakarta, berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta tersebut diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi seluruh unit perusahaan bisnis terhadap sistem Coretax.
“Saat ini, sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi dengan langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Fankar mengatakan diseminasi mengenai Coretax tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam pelaporan serta potensi pemeriksaan berbasis data, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya.
“Hal ini perlu disosialisasikan agar kami semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax. Selain itu, agar meminimalkan potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi,” tambahnya.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan DJP yang lama yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika digital saat ini.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply