
Layanan jemput bola, kami lakukan melalui 50 kelurahan bahkan ada juga yang meminta di tingkat lingkungan
Mataram (ANTARA) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melaksanakan skenario jemput bola kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai upaya percepatan capaian realisasi pada 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Minggu, mengatakan, layanan jemput bola pembayaran PBB saat ini sudah penuh hingga tiga minggu ke depan.
“Layanan jemput bola, kami lakukan melalui 50 kelurahan bahkan ada juga yang meminta di tingkat lingkungan,” katanya.
Langkah itu diambil sebagai upaya percepatan capaian target PBB yang saat ini masih kecil yakni 18,74 persen atau Rp5 miliar dari target Rp29 miliar. Sedangkan tanggal jatuh tempo pada 30 September 2025.
Karena itu dalam kegiatan layanan jemput bola tersebut, pihaknya menurunkan semua mobil operasional yang dimiliki yakni sebanyak 5 unit dengan jumlah petugas di masing-masing unit minimal tiga orang termasuk sopir.
Layanan jemput bola tersebut akan terus dioptimalkan hingga tanggal jatuh tempo, sehingga aparat lingkungan atau kelurahan yang ingin dilayani jemput bola bisa langsung mengajukan permohonan agar petugas dan jadwal disiapkan.
"Layanan jemput bola itu, kami nilai efektif membantu mendekatkan layanan bagi wajib pajak," katanya.
Selain layanan jemput bola, lanjut Amrin, upaya-upaya kemudahan lain dalam pembayaran PBB juga sudah dibuka, seperti melalui layanan mobile banking, aplikasi QRIS, dan aplikasi e-Money lainnya.
"Harapan kami, melalui kemudahan layanan tersebut target PBB yang ditetapkan bisa tercapai," katanya.
Di sisi lain Amrin menambahkan, realisasi PBB saat ini yang baru mencapai Rp5 miliar dari target Rp29 miliar dinilai wajar karena biasanya wajib pajak akan membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo.
Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap tahun, namun layanan yang dibuka bertujuan juga untuk mengingatkan wajib akan kewajiban dan tanggal jatuh tempo.
"Dengan demikian, wajib pajak bisa membayar PBB tanpa kena sanksi denda," katanya.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply