Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sisa dana jaminan telah dicairkan untuk melunasi kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang polis.

Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan bahwa pihaknya juga mendorong Tim Likuidasi untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan terdapat utang iuran dari pendiri.

“Inilah jadi prioritas dari Tim Likuidasi membayarkan dari aset yang telah dicairkan untuk memenuhi utang iuran pendiri, tergantung besarnya aset yang akan dicairkan,” ucapnya.

Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 314.067 polis dengan jumlah peserta 2.459.000 orang dan kewajiban senilai Rp38,09 triliun telah menyetujui restrukturisasi. Sementara sisanya berjumlah 374 polis tunggal yang dimiliki oleh 374 peserta dengan kewajiban senilai Rp180,80 miliar belum menyetujui restrukturisasi.

Ogi menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyetujui susunan Tim Likuidasi yang telah diajukan oleh pemegang saham. Tim Likuidasi tersebut kini sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan OJK.

Ia menyampaikan bahwa nanti ke depannya Tim Likuidasi akan bekerja atas dasar RKAP yang diajukan oleh pemegang saham dan disetujui oleh OJK.

Terkait upaya para nasabah Jiwasraya untuk mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Agung dalam mempercepat pembayaran hak mereka, ia menyatakan bahwa OJK menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati segala putusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis.

“OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada Selasa (6/5) lalu, sejumlah perwakilan nasabah Jiwasraya mendatangi kantor Kejaksaan Agung yang selama ini menangani kasus gagal bayar Jiwasraya untuk mengawal realisasi pembayaran kewajiban Jiwasraya hingga kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

Machril, salah satu perwakilan nasabah, berharap bahwa pengembalian uang premi nasabah dapat diselesaikan pada 15 Mei mendatang, sesuai dengan Risalah Rapat antara Tim Likuidasi Jiwasraya dan nasabah pada 16 April lalu.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025